Senin, 30 April 2012

Review Jurnal: Perlindungan Konsumen


TUGAS REVIEW JURNAL

KELAS                                  : 2EB05
NAMA KELOMPOK          :            Ade Irene Febri              (20210115)
                                                  Dimas Agung Prayogi      (22210019)
                                                  Levian                             (24210006)
                                                  Rezky Izhardhi N            (25210835)
                                                  Rina Rismawati                (25210972)



Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik
Jabalnur
1) Bidang Kajian: Sosial
2)Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari
Sulawesi Tenggara 93232


Abstrak

Konsumerisme internet banking maka dapat ditarik kesimpulan internet banking pengguna yang
dilakukan oleh perbankan khususnya bank mandiri menjamin
kerahasiaan dan keamanan di mana bank mandiri menggunakan teknologi enkripsi lapisan socker aman (SSL) 128 bit dan waktu keluar metode sesi, di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas klien, akan mengakses akan tidak aktif berikutnya. Dalam hukum sisi sistem lainnya Indonesia melindunggi internet perbankan konsumer dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1998 Konsumerisme Tentang bagian 5 huruf hs. Kode Nomor 10 Tahuns 1998 "Perbankan bagian 29 ayat 5 ". Kode Nomor 36 Tahuns 1999 "Telekomunikate" dan UU "Perusahaan dokumen". Demikian pengguna internet banking dalam aturan hukum dasar Indonesia telah mendapat perlindungan hukum.

Pendahuluan

Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilakukonsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit. Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan windjaja, ahmadyani, 5 ; 2003).
                Internet bangking adalah penggunaan internet sebagai terpencil delivery channel untuk layanan perbankan, termasuk jasa tradisional, seperti membuka rekening simpanan atau dana mentransfer antara berbeda rekening, serta perbankan baru layanan, seperti tagihan elektronik hadir ment dan pembayaran, yang memungkinkan pelanggan untuk menerima dan membayar atas situs web bank.
Secara konseptual, lembaga keuangan bank menawarkan layanan internet banking melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetapkan website dan menawarkan kepada nasabahnya. kedua suatu bank mendirikan suatu virtual bank menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpang deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lainnya. Yang ditawarkan pada internet banking adalah:

a)      Multichannel, mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga keuangan yang tujuananya untuk memperkuat loyalitas dan peningkatan transaksi dan free.
b)      Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.
c)       memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke dalam abad e-payment.
d)      Pembayaran kartu kredit online.
e)      Cek elektronik untuk pembeyaran B2B lebih popular untuk penjuaalan retail.
f)       Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil.

Resiko yang ada dalam penyelenggaraan internet banking:
a)      Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligor untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank atau sebaliknya.
b)      Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga.
c)       Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal.

Pemanfaatan internet banking ini sudah tidak memerlukan pengembangan kantor baruatau wilayah baru yang memerlukan biaya besar. Tidak menutup kemungkinan adanya internet banking yang memberikan solusi yang cukup efektif ini keuntungan dan pembagian pasar akan semakin luas dan besar.

Pembahasan

a.      Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dengan pendekatan pengaturan secara internal dari sipenyelenggara internet banking itu sendiri. Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.

b.      Perlindungan hukum dengan pendekatan Government regulation.
Internet banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Dalam penjelasan pasal bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara kepercayaan masyarakat.
beberapa ketentuan landasan dalam perlindungan hokum untuk konsumen atas data pribadi nasabah dalam internet banking yakni, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah. Dan Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, memanipulasi seperti: Akses ke jaringan, ke jasa, ke jaringan khusus telekomunikasi.



Kesimpulan

Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan sudah mendapatkan perlindungan hukum.


Referensi

Senin, 02 April 2012

Pengertian Hukum dan Hukum ekonomi







Kelas: 2EB05
Nama anggota:
          Ade Irene Febri (20210115)
Dimas Agung Prayogi (22210019)
Levian (24210006)
Rezky izhardhi N (25210835)
Rina Rismawati (25210972)




ABSTRAK
Dari beberapa pendapat diatas dapat Saya simpulkan bahwa hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.
Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ternyata begitu pentingnya hukum untuk tiap pribadi masyarakat. Coba anda bayangkan jika di dunia ini tidak ada hukum !Akan jadi apa kita secara pribadi, dalam keluarga, masyarakat, bahkan Negara sekalipun?Tentunya akan berlaku hukum rimba “Siapa yang kuat, dia yang menang”.


PENDAHULUAN
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.  Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun  2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.




 Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum

Hukum memiliki makna yang begitu luas jika dilihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berikut ini adalah pandangan mengenai pengertian hukum dari para ahli:
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Menurut Van kan
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

MenurutWiryonoKusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Sumber-sumber hukum

Seperti yang dijelaskan diatas hukum tidak lahir begitu saja, ada sumber-sumber yang mengakibatkan lahirnya hukum. Berikut adalah sumber-sumber hukum:

a)      Sumber-sumber hukum material
Terdiri dari :
>Hukum material yang dipandang dari segi ekonomi
> Hukum material yang dipandang dari segi social
b)     Sumber-sumber hukum formal, antara lain :
> Undang-undang
> Kebiasaan
> Keputusan-keputusan hakim
> Traktat
> Pendapat sarjana hokum

Di tinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
> Hukum tertulis
> Hukum tidak tertulis



Hukum Ekonomi

Apa itu Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
·         Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Contoh Hukum Ekonomi
1)      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2)      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3)      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4)      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5)      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Tujuan Hukum Ekonomi
·         Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
·         Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·         Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
·         Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
·         Mampu memajukan kesejahteraan umum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)      Perbuatan yang bersifat perdata
b)      Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c)      Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d)      Diterima oleh semua pihak secara sukarela  karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e)      Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·         Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
§  Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
§  Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
·         Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
§  Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
§  Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
·         Politik hukum lama, unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal, dan penduduk terpecah menjadi;
Penduduk bangsa Eropa, penduduk bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
·         Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
·         Pendidikan bangsa Indonesia ;
Hasil pendidikan barat dan hasil pendidikan timur
·         Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1.      Jenis-jenis hukum tertentu
2.      Sistematis
3.      Lengkap
·         Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1.      Kepastian hukum
2.      Penyerderhanaan hukum
3.      Kesatuan hokum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.



KESIMPULAN
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri




Referensi:

http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum