TUGAS REVIEW JURNAL
KELAS :
2EB05
NAMA KELOMPOK : Ade Irene Febri (20210115)
Dimas Agung Prayogi (22210019)
Levian (24210006)
Rezky Izhardhi N (25210835)
Rina Rismawati (25210972)
Perlindungan
Konsumen Dalam Transaksi Elektronik
Jabalnur
1)
Bidang Kajian: Sosial
2)Dosen
Pada Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari
Sulawesi
Tenggara 93232
Abstrak
Konsumerisme internet banking maka dapat ditarik kesimpulan internet banking pengguna yang
dilakukan oleh perbankan khususnya bank mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan di mana bank mandiri menggunakan teknologi enkripsi lapisan socker aman (SSL) 128 bit dan waktu keluar metode sesi, di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas klien, akan mengakses akan tidak aktif berikutnya. Dalam hukum sisi sistem lainnya Indonesia melindunggi internet perbankan konsumer dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1998 Konsumerisme Tentang bagian 5 huruf hs. Kode Nomor 10 Tahuns 1998 "Perbankan bagian 29 ayat 5 ". Kode Nomor 36 Tahuns 1999 "Telekomunikate" dan UU "Perusahaan dokumen". Demikian pengguna internet banking dalam aturan hukum dasar Indonesia telah mendapat perlindungan hukum.
dilakukan oleh perbankan khususnya bank mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan di mana bank mandiri menggunakan teknologi enkripsi lapisan socker aman (SSL) 128 bit dan waktu keluar metode sesi, di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas klien, akan mengakses akan tidak aktif berikutnya. Dalam hukum sisi sistem lainnya Indonesia melindunggi internet perbankan konsumer dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1998 Konsumerisme Tentang bagian 5 huruf hs. Kode Nomor 10 Tahuns 1998 "Perbankan bagian 29 ayat 5 ". Kode Nomor 36 Tahuns 1999 "Telekomunikate" dan UU "Perusahaan dokumen". Demikian pengguna internet banking dalam aturan hukum dasar Indonesia telah mendapat perlindungan hukum.
Pendahuluan
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini,
mengubah perilakukonsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun
transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas,
dan efisiensi. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani
konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan
konsumen serta tidak berbelit-belit. Pengertian perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen. (gunawan windjaja, ahmadyani, 5 ; 2003).
Internet bangking adalah
penggunaan internet sebagai terpencil
delivery channel untuk layanan perbankan, termasuk jasa tradisional, seperti membuka rekening simpanan atau
dana mentransfer antara berbeda rekening, serta perbankan
baru layanan, seperti tagihan
elektronik hadir ment dan pembayaran,
yang memungkinkan pelanggan untuk
menerima dan membayar atas situs web bank.
Secara
konseptual, lembaga keuangan bank menawarkan layanan internet banking
melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor
secara fisik menetapkan website dan menawarkan kepada nasabahnya. kedua
suatu bank mendirikan suatu virtual bank menawarkan kepada nasabahnya kemampuan
untuk menyimpang deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lainnya. Yang ditawarkan
pada internet banking adalah:
a)
Multichannel, mengatur penyelesaian hubungan
nasabah dalam lembanga keuangan yang tujuananya untuk memperkuat loyalitas dan
peningkatan transaksi dan free.
b)
Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.
c)
memperluas pemrosesan kotak uang tradisional
mereka ke dalam abad e-payment.
d)
Pembayaran kartu kredit online.
e)
Cek elektronik untuk pembeyaran B2B lebih popular
untuk penjuaalan retail.
f)
Aplikasi jaminan online hanya dalam
pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil.
Resiko yang
ada dalam penyelenggaraan internet banking:
a)
Resiko kredit adalah risiko terhadap
pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligor untuk menyepakati setiap
kontrak dengan bank atau sebaliknya.
b)
Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan
dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga.
c)
Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif
dan banyak berdampak pada pendapatan modal.
Pemanfaatan internet banking ini sudah tidak memerlukan
pengembangan kantor baruatau wilayah baru yang memerlukan biaya besar. Tidak menutup
kemungkinan adanya internet banking yang memberikan solusi yang cukup efektif
ini keuntungan dan pembagian pasar akan semakin luas dan besar.
Pembahasan
a. Perlindungan
hukum dengan pendekatan self regulation
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dengan
pendekatan pengaturan secara internal dari sipenyelenggara internet banking itu
sendiri. Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi
nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakan
system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang
akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri.
Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah
10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.
b. Perlindungan
hukum dengan pendekatan Government regulation.
Internet banking dengan pendekatan government regulation
menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. untuk
kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya
resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Dalam
penjelasan pasal bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan
atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya
dan memelihara kepercayaan masyarakat.
beberapa ketentuan landasan dalam perlindungan hokum untuk
konsumen atas data pribadi nasabah dalam internet banking yakni, Undang-undang
No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data
peribadi nasabah. Dan Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan setiap
orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, memanipulasi seperti: Akses ke
jaringan, ke jasa, ke jaringan khusus telekomunikasi.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet
banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang
dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan
keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer
(SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10
menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system
hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan
Undang-undang Nomor 8 tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Tentang Dokumen
Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan
sudah mendapatkan perlindungan hukum.
Referensi