Kamis, 10 Februari 2011

Tugas 1



PEREKONOMIAN INDONESIA

Koperasi di Indonesia ( perdagangan usaha mikro kecil )
Koperasi adalah tumpuan utama dalam pembangunan ekonomi mikro yang dapat menciptakan lapangan kerja serta mengurangi tingkat kemiskinan dan pengagguran.Namun kini pada kenyataannya koprasi simpan pinjam di Indonesia cukup sulit, meski banyak koprasi pada sisi yang kuat dan menguntungkan namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangat tergantung dari dana pemerintah.
Dan di bentuklah organisasi profesi KUKMI (Kerukunan Usaha Kecil Menengah Indonesia) 22 november 1979 yang kini diketuai oleh DR. H.M. Azwir Dainy Tara. Adalah wadah usaha mikro kecil dan menengah serata koperasi menghadapi segala tantangan, terutama persaingan di era pasar bebas dengan mmenerapkan berbagai program yang aplikatif, langsung memenuhi kepentingan masyarakat, sekaligus tuntunan siap berhadapan dengan era pasar bebas yang mengglobal tersebut. Tujuannya menanmpung aspirasi usaha kecil dan menengah yaitu terpenuhinya akses permodalan untuk pemerataan kesempatan berusaha. Mempercepat terwujudnya ekonomi kerakyatan dan demokratisasi ekonomi.Target yang dicapai adalah ektensifikasi usaha dan instrument keuangan untuk mempercepat peningkatan pemberdayaan UKM, dan permodalan.
Sebagai contoh adalah, Pertumbuhan ekonomi Propinsi Sumatera Barat yang lebih dari 4 persen per tahun, seluruhnya merupakan sumbangan sektor usaha kecil, karena di sana memang tidak ada usaha-usaha besar. Masyarakat Sumatera Barat membudidayakan padi sawah, perkebunan berkala kecil (buah-buahan, sayur-sayuran), perikanan darat, ternak dan industri kerajinan namun ternyata mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 4 persen. Ini merupakan bukti nyata kalau UKM sangat kuat. UKM ini jugalah yang meneopang masyarakat Sumatera Barat pada saat krisis, sehingga mereka hanya sedikit mengeluh.Untuk menumbuhkembagkan UKM di Sumatera Barat, bantuan apa yang seharusnya Disediakan pemerintah.
Perkembangan pesat terlihat di sub sektor agribisnis, khususnya sayur-mayur yang berhasil dikirim ke daerah lain seperti Batam, Dumai, Pekanbaru, Bengkulu dan Jambi. Demikian juga dengan buah-buahan yang cukup terkenal dari Sumatera Barat, seperti duren, mangga, manggis atau jeruk yang sudah di pasok ke berbagai daerah, bahkan kwalitasnya sudah dapat memenuhi standar restoran pada berbagai hotel. Demikian juga dengan dengan sub sektor perikanan yang berkembang pesat seperti peternakan ikan mas, mujahir, dan lele yang dipasok ke Pekanbaru, Jambi hingga Bengkulu. Usaha-usaha ini perlu dibantu pemerintah, khususnya dalam bidang permodalan untuk peningkatan produksi dan kualitas, serta pengembangan usaha.

Baru-baru ini, kita mendengar adanya dana Rp 40 triliun yang disediakan BI untuk membantu UKM. Apakah dana ini tidak dapat dimanfaatkan.

Dana itu sendiri dikatakan disalurkan melalui bisnis program bank-bank swasta besar dan bank-bank BUMN. Dan dengan demikian, penyalurannya juga tetap dengan syarat-syarat perbankan. Hal inilah yang dulu mendorong kita untuk membentuk Perusahaan Nasional Madani (PNM). Akan tetapi, belakangan ini perusaahaan itu pun sudah melenceng dari misi sebagai lembaga alternatif pebiayaan UKM, tetapi sudah membiayai perusahaan inti plasma yang dimiliki perushaan-perusahaan besar.


Bagaimana bila mengefektifkan Bank Perkreditan Rakyat sendiri?

Hakikat BPR bagus, akan tetapi karena meraka mendapatkan pinjaman dari bank induk dengan bunga yag besar, maka mereka pun harus meminjamkan dengan bunga yang tinggi, sekitar 3-4% per bulan. Tentu hanya beberapa orang saja yang sanggup menanggung bunga kredit sebesar 30-40% per tahun.

Nah setelah kita tau keadan koperasi yang sebenarnya sangat berpengarug terhadap perekonomian Indonesia, kini kita akan mengetahui lagi lebih dalam dasar tentang apa itu koperasi, dan apa saja macam-macamnya.


Pengertian koperasi
a. Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan
usaha perkreditan.
b. Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan
orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.
Tujuan dan manfaat koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Macam-Macam Koperasi
Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
1)    Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2)    Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
·        Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·        Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·        Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
·        A. Fungsi Koperasi / Koprasi

·        1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

·        B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

·        1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada



Sumber:
·        Koran suara karya (ekonomi dan bisnis)
·        Widya utama ( evi nor afifah, Erry febriansyah, Rochaeri )




0 komentar:

Posting Komentar