TUGAS REVIEW JURNAL
NAMA KELOMPOK : Ade Irene Febri (20210115)
Dimas Agung Prayogi (22210019)
Levian (24210006)
Rezky Izhardhi N (25210835)
Rina Rismawati (25210972)
Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata
Dalam Kontrak Pengadaan
Barang Atau Jasa
ABSTRACT
Dalam
pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan
badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah
yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini
dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam
kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata
bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan
hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah
tindakan badan hukum.
Keyword:
pemerintah, subjek hukum.
A. LATAR BELAKANG
Secara umum, hukum terbagi atas dua bagian yaitu hukum publik dan hukum
private. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara.
Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang
lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas
orang dan badan hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, baik pemerintah maupun masyarakat pasti pernah
terlibat dengan kegiatan jual-beli. Sebagai contoh, pemerintah membeli
peralatan kantor, pembangunan gedung, pembelian senjata dan sebagainya guna
mempertahankan & meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sedangkan
dalam hal jasa, pemerintah biasanya menggunakan jasa konsultan, dll.
Untuk memenuhi kebutuhannya, pemerintah harus tetap mengikuti Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Prosedur pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan menggunakan penyedia
barang/jasa dan juga dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah secara
swakelola. Agar pengadaan prosedur tersebut mempunyai kekuatan hukum, maka
harus mempunyai kekuatan hukum yang saling mengikat disemua pihak yang terlibat
didalamnya, maka hubungan tersebut harus dibingkai yang kita kenal dengan
kontrak. Dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa
yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)1 dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang
mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum
disini adalah subjek hukum perdata.
B. PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum
Perdata
Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia
bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu
segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk
apa yang di sebut badan hukum.
2 Istilah subjek
Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law
of subject (Inggris).
Subjek Hukum
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting, yaitu :
1. Beradasarkan
ketentuan pasal 1 angka 7 Perpres 54 Tahun 2010, maka yang dimaksudkan dengan
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Chidir Ali,
Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005, hal.4. Orang yang dapat melakukan
perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau sudah kawin.
Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang
belum dewasa, orang yang di taruh di bawah pengampuan dan seorang wanita yang
bersuami (Pasal 1330 BW). Tapi dalam perkembangannya seorang istri dapat juga
mealakukan perbuatan hukum sendiri, baik untuk membuat perjanjian maupun untuk
menghadap ke pengadilan.3
2. Kedudukan
Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara
jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi
objek hukum administrasi negara. Menurut P. Nicolai ada
beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:
· Organ
pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri, yang
dalam pengertian moderen diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan
kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ
pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
· Pelaksanaan
wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,
organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses
peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding atau perlawanan.
· Di
samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi
pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
Meskipun
jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang
untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri.
Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun diantara
keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan
diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan
hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah. Dengan demikian,
kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan
pemerintahan. Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah.
Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah
wakil dari jabatan pemerintahan.
3. Pemerintah
Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Pemerintah
menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks demikian
pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang
atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan
tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini
dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama,
sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Keterlibatan
pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak
komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi
merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di
dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan
pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat
keperdataan.
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka
pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara,
propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum. Hanya saja
pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis.
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang
menyebutkan:
“ Selain
perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di
akui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum.
Selanjutnya pemerintah selaku badan hukum dapat melakukan tindakan perdata
sebagimana di tegaskan dalam pasal 1654 BW, yang menyebutkan:
“ Semua badan
hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk
melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang
mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara
tertentu”.
Sebagai
subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga
dalam hal ini penyedia barang ataiu jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing
pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan
dituangkan dalam bentuk kontrak.
Jenis
kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai salah satu pihak pada dasarnya dapat
dibedakan menjadi dua jenis yakni: kontrak komersial (commercial
contract) dan kontrak kebijaksanaan (beleidsoverenkomst).
Kontrak komersial dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni kontrak pengadaan
barang dan jasa (procurement contract) dan kontrak non
pengadaan (non-procurement contract). Kedudukan Pemerintah
dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi
pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang
atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
C. PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum
terbagi atas dua bagian yaitu hukum publik dan hukum private. Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat
perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum
lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Pemerintah sebagai
salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan
hukum. Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda
dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini
tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran
hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan
tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang
bersifat keperdataan.
SARAN
Berdasarkan materi penulisan ini, sebaiknya pemerintah dan jajarannya lebih
memahami apa maksud dan tujuan dari pengadaan kontrak barang/jasa. Dan juga
memperhatikan peraturan-peraturan dalam kontrak. apabila timbul permasalahan
akibat hubungan hukum yang dilakukan, maka Kedudukan Pemerintah dapat menjadi
pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang
atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Chidir Ali, Badan
Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B,
et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M.
Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta
L. J van
Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S.
Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes
Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak
Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas
Airlangga, 2006;
Soemitro,
Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993
0 komentar:
Posting Komentar