Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak
tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib
pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak
yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep
ini.
PEMAJAKAN
TERHADAP SUMBAR LABA DARI LUAR NEGRI
Beberapa
Negara separti prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan
venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak
terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di
luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia,
Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan
Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap
laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat
wilayah Negara.
KREDIT
PAJAK LUAR NEGERI
Kredit
pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk
perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah
pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negri yang
diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan
dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran deviden
( termasuk seluruh pajak pungutan)
x pajak asing yang dapat di
kreditkan
Laba setelah pajak penghasilan luar
negri
PERENCANAAN
PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas
geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi.
Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan
ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan
secara keseluruhan. Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai
dengan dua hal dasar:
a. Pertimbangan pajak seharusnya tidak
pernah mengandalikan strategi usaha
b. Perubahan hokum pajak secara konstan
membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
VARIABEL-VARIABEL
DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga
transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang
terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya
harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit
lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap
sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang
untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah
variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang,
pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha
patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
·
Faktor
Pajak
Harga transaksi yang wajar merupakan
harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk
barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa.
Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah :
(1) metode penentuan harga tidak
terkontrol yang sebanding.
(2) metode penentuan harga jual
kembali.
(3) metode penetuan harga biaya plus
dan
(4) metode penilaian harga lainnya
·
Faktor
Tarif
Tarif yang dikenakan untuk
barang-barang impor juga memengaruhi kebijakan penentuan harga transfer
perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang
didentifikasikan, perusahaan mulinasional harus mempertimbangkan biaya dan
manfaat tambaha, baik eksternal maupum internal. Tariff pajak tinggi yang
dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih
rendah.
·
Faktor
Daya Saing
Demikian juga halnya, harga transfer
yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang sedang berjalan
dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada pasar setempat
atau pasar lainnya. Pertimbangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan
terhadap banyak kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk
alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust oleh pemerintah.
·
Faktor
Evaluasi Kinerja
Kebijakan harga transfer juga
dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering kali
merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
·
Kontribusi
Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat
mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung kesimbangan (trade-offs)
dalam strategi penentuan harga transfer.
Tantangan yang dihadapi adalah mempertahanka perspektif global pada saat
melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu
harga
METODOLOGI
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam
suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi
masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar
perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang
kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan
istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat
internasional, kareba konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke
negara lainnya.
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga
transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode
harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola
beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau
memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
Soal –Jawaban:
1. Rumitnya hukum dan aturan yang
menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negri
sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar, yaitu:\
Jawab:
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak
tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib
pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak
yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep
ini.
2. Ada beberapa metode dalam penentuan
harga transfer, apa yang di maksud dengan metode penentuan biaya plus?
Jawab :
Metode Penentuan Biaya Plus : Metode
ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar
negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain
3. Tujuan
perusahaan mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain
Jawaban:
adalah
mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau
memprromosikan evaluasi kerja yang setara.