Selasa, 02 November 2010

Tugas 4


Apa perbedaan antara merek, merek dagang, nama merek, logo, hak cipta ?


a)      Merek

            Merek adalah nama, terminologi, tanda, simbul atau desain atau kombinasi diantaranya, yang ditujukan untuk mendidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk
mebedakannya dari pesaing.
Adapun menurut Kotler (2001:575) merek memiliki enam tingkat :

1.      Atribut, merek mengingatkan pada atribut-atribut tertentu.
2.      Manfaat, Pelanggan membeli manfaat dari merek.
3.      Nilai, merek menyatakan nilai produsen.
4.      Budaya, merek mewakili budaya.
5.      Kepribadian, merek mencerminkan kepribadian.
6.      Pemakai, merek menunjukkan jenis konsumen yang membeli atau menggunakan produk.
Beberapa contoh dari merek ialah odol, honda, aqua dll
Contohnya: garuda food, pizza hut, unilever, indomie, bmw

 

b)     Merek Dagang (trademark)

Merek dagang adalah merek atau bagian merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama merek atau tanda merek. untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Contoh: KFC, jco, stabucks dll




c)      Nama Merek (brand name)

Nama merek bergantung pada frekuensi pembelian produk tertentu ketimbang kategori lain (tergantung intensitas iklannya) . Nama merek terkenal mampu membangkitkan rasa keakraban konsumen sehingga peluang konsumen membelinya lebih tinggi .
Beberapa contoh dari nama merek adalah pepsodent, blackberry, 2tang, ABC dll








d) Logo

Logo adalah imej pembayang atau simbolik, suatu tanda nama atau member ciri yang mewakili asal usul, pengenalan sesuatu organisasi syarikat atau barangan. logo diset dalam bentuk, warna, dan tulisan tertentu yang menmaparkan identiti sesuatu syarikat. bentuk, warna dan tulisan ini berfungsi sebangai pencetus satu ingatan orang ramai terhadap sesuatu syarikat atau barangan.
Contoh :





d)     Hak cipta ( copyright)

adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuk terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya. Hak- hak tersebut misalnya adalah hak- hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk dervatif, dan hak- hak untuk menyerahkan hak- hak tersebut ke pihak lain . Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat . hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu .
Beberapa contoh dari hak cipta yaitu apple perusahaan label music seperti SONY, disney, kingston, tupperware dll .





















Sumber ;

0 komentar:

Posting Komentar